KPK Tetapkan Bupati Meranti dan Fitria sebagai Tersangka, Ditahan di Mana?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4), KPK sebenarnya mengamankan 28 orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari.
Setidaknya, ada tiga kasus yang menjadi penyidikan KPK terhadap Adil dan istrinya itu.
Pertama kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang, penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetapkan ketiga pihak itu sebagai tersangka, KPK menjebloskan Adil ke sel tahanan.
Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Meranti Muhammad Adil dan istrinya, Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK